Pengembangan energi terbarukan di Indonesia terus meningkat. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mencapai target bauran energi nasional sebesar 23% pada tahun 2025.
Energi terbarukan merupakan energi yang berasal dari sumber daya alam yang dapat diperbaharui, seperti matahari, angin, air, dan geothermal. Energi terbarukan memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan energi fosil, antara lain ramah lingkungan, tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca, dan dapat diandalkan sebagai sumber energi yang berkelanjutan.
Risiko K3 dalam pengembangan energi terbarukan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu risiko fisik dan risiko kimia. Risiko fisik meliputi kecelakaan kerja, seperti terjatuh, terjepit, dan tersetrum. Risiko kimia meliputi paparan zat berbahaya, seperti gas beracun, debu, dan uap.
Pada pembangkit listrik tenaga air (PLTA), risiko K3 meliputi:
Pada pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), risiko K3 meliputi:
Pada pembangkit listrik tenaga angin (PLTA), risiko K3 meliputi: