Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. K3 merupakan hal yang penting untuk diimplementasikan di semua tempat kerja, baik di industri, perkantoran, maupun di rumah tangga.
Tujuan K3 adalah untuk melindungi tenaga kerja dari bahaya di tempat kerja, sehingga dapat bekerja dengan aman dan sehat, serta terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Tujuan K3 juga untuk meningkatkan produktivitas kerja, mencegah kerugian finansial, dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
Asas K3 adalah dasar-dasar yang harus diterapkan dalam rangka pelaksanaan K3. Asas K3 terdiri dari:
Prinsip K3 adalah pedoman dalam penerapan K3. Prinsip K3 terdiri dari: