Pesawat angkat dan pesawat angkut merupakan alat yang digunakan untuk mengangkat, menurunkan, dan memindahkan benda atau muatan. Jika tidak digunakan dengan aman, pesawat angkat dan pesawat angkut dapat menimbulkan potensi bahaya, seperti kecelakaan kerja, kebakaran, dan kerusakan lingkungan.
Pesawat angkat adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan dipasang untuk mengangkat, menurunkan, mengatur posisi dan/atau menahan benda kerja dan/atau muatan. Contoh pesawat angkat antara lain:
Pesawat angkut adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan dikonstruksi untuk memindahkan benda atau muatan, atau orang secara horizontal, vertikal, diagonal dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawatnya ataupun tidak menggunakan kemudi dan bergerak di atas landasan, permukaan maupun rel atau secara terus menerus dengan menggunakan bantuan ban atau rantai atau rol. Contoh pesawat angkut antara lain:
Pelaksanaan K3 pesawat angkat dan pesawat angkut di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja dari potensi bahaya pesawat angkat, pesawat angkut, dan alat bantu angkat dan angkut.
Peraturan ini mengatur berbagai hal terkait K3 pesawat angkat dan pesawat angkut, antara lain: